Translate

Jumat, 14 September 2012

KELAINAN PSIKIS


KELAINAN PSIKIS
Di dalam psikologi humanistic dikenal tingkah laku –tingkah laku yang menyimpang dari tingkah laku normal. Penyimpangan tingkah laku ini disebabkan oleh adanya kelainan psikis pada orang-orang yang bersangkutan.Cabang psikologi yang khusus mempelajari kelainan psikis ini disebut psikopatologi atau psikologi abnormal, sedangkan usaha-usaha memperbaiki atau menyembuhkan kelainan-kelainan dilakukan dalam psikologi klinis.
Kelainan-kelainan psikis seringkali pula disebabkan oleh penyakit-penyakit badaniah. Disamping itu, kelainan psikis dapat juga dianggap sebagai penyakit kejiwaan. Oleh karena itu, kelainan psikis dipelajari juga oleh ilmu kedokteran, khususnya dalam cabang psikiatri. Perbedaan antara psikologi klinis dengan psikatri adalah perbedaan metode pendekatan. Psikologi klinis, menangani kasus-kasus kelainan psikis dari sudut psikologi. Jadi teknik-tekniknya adalah teknik-teknik yang biasa dipergunakan dalam psikologi seperti pemeriksaan psikologis, wawancara, observasi, pemberian nasihat dan usaha penyembuhan secara psikologis yang disebut psikoterapi. Psikiatri di lain pihak, memandang kelainan psikis dari sudut ilmu kedokteran, jadi dari sudut penyakit dan cara pengobatan. Jadi, psikiater sama halnya dengan dokter, sedangkan seorang psikolog bukanlah dokter.
A.      KELAINAN SEKSUAL
Kelainan seks terjadi pada batin atau kejiwaan seseorang walaupuan dari segi fisik penderita penyakit seks batin tersebut sama dengan orang-orang normal yang lain.Bentuk-bentuk penyimpangan sex tersebut tidak selamanya ditolak oleh lingkungan masyarakat di sekitarnya. Ada wilayah-wilayah yang melegalkan ketidaknormalan aktivitas seks yang terjadi dan ada pula yang malakukan penolakan secara tegas setiap bentuk kelainan seksual.Untuk mengobati bentuk penyimpangan aktivitas seks diperlukan suatu bimbingan konseling yang baik, dukungan orang-orang terdekat serta peran serta masyarakat untuk memberantas segala bentuk penyimpangan seks yang tidak normal.
Ada 2 macam kelainan seksual jika dilihat pada tingkah laku, yaitu :
1.     Kelainan pada obyeknya
Ø Homoseksual / Homo / Homoseks
Homosexual adalah kelaianan di mana seseorang menyukai orang lain sesama jenis. Pada laki-laki disebut gay dan pada wanita disebut lesbian / lesbi.
Ø Transeksual
Transeksual adalah orang yang selalu merasa terperangkap dalam badan yang salah.Penderita transeksual kebanyakan lelaki. Mereka biasanya disebut waria, banci, atau bencong. Mereka merasa dirinya perempuan, tetapi secara fisik lelaki.
Ø  Pedophilia / Pedophil / Pedofilia / Pedofil
Adalah orang dewasa yang yang suka melakukan hubungan seks / kontak fisik yang merangsang dengan anak di bawah umur.
Ø Bestially
Bestially adalah manusia yang suka melakukan hubungan seks dengan binatang seperti kambing, kerbau, sapi, kuda, ayam, bebek, anjing, kucing, dan lain sebagainya.
Ø Incest
Adalah hubungan seks dengan sesama anggota keluarga sendiri non suami istri seperti antara ayah dan anak perempuan dan ibu dengan anak cowok.
Ø Necrophilia / Necrofil
Adalah orang yang suka melakukan hubungan seks dengan orang yang sudah menjadi mayat / orang mati.
2.   Kelainan pada caranya:
Ø Sadomasokisme dan Masokisme
Sadomasokisme adalah penyimpangan seksual yang mendapat kenikmatan seks setelah menyakiti pasangan seksnya. Sedangkan Masokisme adalah kelianan seks yang menikmati seks jika terlebih dahulu disiksa oleh pasangannya.
Ø Ekshibisionisme / Ekshibisionis
Adalah penyimpangan seks yang senang memperlihatkan alat vital / alat kelamin kepada orang lain. Penderita penyimpangan seksual ini akan suka dan terangsang jika orang lain takjub, terkejut, takut, jijik, dan lain sebagainya.
Ø Fetishisme / Fetishi
Fetishisme adalah suatu perilaku seks meyimpang yang suka menyalurkan kepuasan seksnya dengan cara onani / masturbasi dengan benda-benda mati seperti gaun, bando, selendang sutra, bh, sempak, kancut, kaus kaki, dsb.
Ø Voyeurisme / Voyeur
Pelaku penyimpangan seks ini mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat atau mengintip orang lain yang sedang melakukan hubungan suami isteri (Scoptophilia), sedang telanjang, sedang mandi, dan sebagainya.
Ø Zoophilia
Zoofilia adalah orang yang senang dan terangsang melihat hewan melakukan hubungan seks dengan hewan.
Ø Sodomi
Sodomi adalah pria yang suka berhubungan seks melalui dubur pasangan seks baik pasangan sesama jenis (homo) maupun dengan pasangan perempuan.
Ø Frotteurisme / Frotteuris
Yaitu suatu bentuk kelainan sexual di mana seseorang laki-laki mendapatkan kepuasan seks dengan jalan menggesek-gesek / menggosok-gosok alat kelaminnya ke tubuh perempuan di tempat publik / umum seperti di kereta, pesawat, bis, dll

B.   PSIKOSA
Psikosa adalah gangguan kejiwaan yang meliputi keseluruhan kepribadian seseorang, sehingga orang yang mengalami tidak bisa lagi melakukan hubungan atau interaksi dengan hal-hal disekitarnya, termasuk dengan orang lain atau benda-benda disekitarnya.
               Psikosa dibagi menjadi 2 macam berdasarkan penyebabnya yaitu psikosa fungsional penyebabnya terdapat pada aspek kejiwaan dan psikosa organik disebabkan oleh aspek ketubuhan/jasmaniah. Ciri-ciri orang yang menderita psikosa fungsional yaitu:
a)    Kontak terhadap realitas tidak ada lagi, penderita lebih banyak hidup dalam dunia khayalannya sendiri.
b)    Karena tidak ada kontak dengan realitas, maka logikanya juga tidak berfungsi yang berakibat pembicaraan penderita sulit dipahami karena tidak koheren yang hanya bisa dimengerti oleh dirinya sendiri.
c)    Ucapan, perbuatan dan pikirannya tidak sejalan sehingga ia dapat menceritakan sesuatu yang menyedihkan sambil tertawa.
d)    Timbulnya delusi/waham yaitu suatu keyakinan yang keliru mengenai dirinya sendiri misalnya penderita merasa dirinya spiderman atau barrack obama.
e)    Halusinasi, artinya penderita sering mengalami kesalahan dan kekeliruan  persepsi dalam arti mendengar, melihat dan merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada atau yang sebenarnya sangat lain sifatnya misalnya menyangka didepannya ada lubang yang sangat lebar padahal tidak ada atau menyangka lalat yang akan menabraknya adalah helicopter.
f)     Perubahan emosi secara tiba-tiba dengan intensitas tinggi, misalnya dari kesedihan yang amat sangat berubah drastis menjadi kegembiraan yang meluap-luap.
Jenis-jenis gangguan psikosa fungsional:
1.      Schizophrenia simplex(sederhana): penderita masih mampu melihat dan berhubungan denga realitas, tetapi kalau diperhatikan lebih teliti sebenarnya ada keanehan-keanehan yang tidak dilakukan oleh orang normal.
2.      Schizophrenia hebephrenic: penderita memperlihatkan kemunduran tingkah laku ke fase perkembangan yang lebih rendah seperti menjadi lebih manja, rewel atau cengeng seperti anak-anak.
3.      Schizophrenia paranoia: penderita mengalami kecurigaan dan ketakutan yang berlebihan terhadap sesuatu tanpa sebab yang jelas. Ia merasa akan diracuni oleh orang lain atau akan dibunuh oleh keluarganya sendiri tanpa sebab yang jelas.
4.      Schizophrenia katatonic: penderita bisa diam tanpa bergerak pada posisi tertentu dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa alasn yang jelas, serta tidak menghiraukan rangsangan-rangsangan yang berasal dari luar.
Jenis-jenis gangguan psikosa organik:
1.      Alcoholic psychosis: gangguan pada gerakan-gerakan motorik dan timbul macam-macam halusinasi akibat terlalu banyak menenggak alkohol, obat bius, narkoba bahkan rokok juga bisa mengubah perilaku juga.
2.      Syphyllitic  psychosis: gangguan pada system syaraf yang menurun akibat penyakit seperti sifilis atau penyakit Alzheimer.
3.      Oldytic psychosis: gangguan akibat lanjut usia
C.   PSIKONEUROSA
Psikoneurosa adalah gangguan yang terjadi hanya pada sebagian daripada kepribadian sehingga penderita masih bisa melakukan pekerjaan biasa sehari-hari dan jarang memerlukan perawatan khusus bagi penderitanya. psikoneurosis pada hakikatnya bukanlah suatu penyakit.Orang-orang yang menderita psikoneurosis pada umumnya dapat kita golongkan sebagai orang yang normal.
Yang diderita oleh psikoneurosis adalah ketegangan pribadi yang terus menerus.      Psikoneurosis dapat disebabkan oleh faktor-faktor yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam diri sendiri.

Beberapa macam psikoneurosa ialah:
1.      Psikastenia: ditandai dengan kelemahan mental (mental weakness), seakan-akan kurang tenaga serta munculnya pobia-pobia atau rasa takut yang tidak masuk akal misalnya acrophobia (taku tempat tinggi), oclhophobia (takut keramaian), claustrophobia (takut tempat sempit), rubberphobia (takut karet) dan sebagainya. Selain pobia sering juga muncul obsesi yaitu suatu ide yang sulit dilupakan namun mesti dilakukan perbuatan tersebut tanpa bisa dicegah bahkan oleh dirinya sendiri(compulsion). Bila obsesi ini dilkukan maka akan timbul kepuasan sekalipun merugikan orang lain namun jika tidak, bisa menimbulkan ketegangan dan kegelisahan bagi penderita. Contoh Kleptomania.
2.      Neurostenia: beda dengan psikastenia, penderita neurostenia akan mengalami kegelisahan secara terus menerus(nervous weakness). Wajah selalu murung, nafsu makan berkurang, sulit tidur disertai gangguan-gangguan pencernaan yang bukan disebabkan karena suatu penyakit melainkan akibat gangguan psikisnya.
3.      Anxiety states: disini kecemasan terus-menerus disertai rasa takut tetapi tidak jelas apa yang ditakuti. Gejala ini timbul akibat dari suatu masalah yang belum bisa teratasi yang menyebabkan adanya ketegangan-ketegangan dalam dirinya dan masalah tersebut dipendam sendiri oleh penderita tanpa mau menceritakan permasalahan tersebut kepada orag lain
4.      Hysteria: ditandai oleh reaksi emosi yang tidak terkendali sebagai cara untuk mempertahankan diri dari kepekaannya terhadap rangsangan berlebihan dari luar. Pada gangguan yang lebih hebat penderita dapat tiba-tiba kejang sebagai cara untuk menghindarkan diri dari suatu yang kurang menyenangkan.
D.   PSIKOPATI
Adalah gangguan jiwa yang menyebabkan kesulitan penyesuaian diri atau tidak bisa mengikuti norma-norma yang ada. Penderita cenderung egosentris sehingga seolah-olah patokan untuk semua perbuatan yang benar hanya dirinya sendiri. Penderita kurang bahkan tidak mempunyai hati nurani yang bisa membedakan mana yang baik dan man yang buruk berdasarkan norma yang berlaku baik agama ataupun masyarakat.
Ciri-ciri penderita psikopat
·     Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu dan pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di bidang sosiologi, psikiatri, kedokteran, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif, dan bila ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya dengan mengarang kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu fakta.
·     Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
·     Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Meski kadang psikopat mengakui perbuatannya namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
·     Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil.
·     Sikap antisosial di usia dewasa.
·     Kurang empati. Bagi psikopat memotong kepala ayam dan memotong kepala orang, tidak ada bedanya.
·     Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
·     Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik, dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
·     Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
·     Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki respon fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, gemetar - bagi psikopat hal ini tidak berlaku. Karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah "dingin".
·     Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
E.      KETERBELAKANGAN MENTAL
·      Berdasarkan taraf intelegensinya, orang terbelakang dapat dibagi- bagi yaitu :
a)     Idiot (I.Q 0-30)
b)     Imbesil (I.Q 30-50)
c)     Moron (I.Q 50-70)
d)     Borderline (I.Q70-80)
e)     Bebal(I.Q 80-90)
·     Berdasarkan fungsi motorik bicara
a)     Menggagap
b)     Bisu
c)     Afasia
d)     Tremor
·     Gangguan dalam fungsi ingatan
a)   Amnesia
b)  Paramnesia
c)   Pikun



PERAN MAHASISWA DALAM MENANGGULANGI KORUPSI DI MASA DEPAN??


NAMA : FIKRI JUFRI
JURUSAN : KPI SEMESTER I
MATA KULIAH : CIVIC EDUCATION

PERAN MAHASISWA DALAM MENANGGULANGI KORUPSI DI MASA DEPAN??
Secara definisi, korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan waktu, infrastruktur, uang, inventaris, wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu guna menguntungkan bagi seseorang ataupun suatu kelompok tersebut. Korupsi sebenarnya tidak sebatas hanya pada uang saja, melainkanjuga bisa berupa waktu, kekuasaan, infrastruktur, dan inventaris pemerintahan yang tetentunya bertujuan untung memberikan untung bagi pribadi maupun kelompok. Tapi kesemua aspek tersebut tidak mungkin dilakukan salah satunya saja. Karena saling berkaitan dan tidak mungkin dipisahkan dalam tindakan korupsi tersebut. Kita ambil contoh, seorang melakukan korupsi, pada awalnya hanya mangkir dari tugas saja, tapi kemudian dia menggunakan inventaris pemerintahan untuk keperluan dia diluar urusan pekerjaannya yang secara otomatis dia menyalahgnakan kekuasaannya sampai akhrnya dia menilap uang rakyat untuk kepentingannya sendiri.
Kalo kita bicara tentang Negara kita tercinta, Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia, yang menempati urutan ke-3 di dunia setelah Amerika Serikat dan Cina menurut data ICW. Yang lebih membuat kita miris lagi adalah, dana untuk bantuan bencana alam dan orang miskin ikut masuk ke kantong para manusia laknat ini. benar-benar perbuatan yang sangat terkutuk yang ujung-ujungnya menghancurkan generasi muda dan memiskinkan orang Indonesia saja.
Namun anehnya kasus-kasus korupsi yang benar-benar terlihat di depan mata sangat susah dibongkar sehingga kasus-kasus korupsi hanya sebagian yang terungkap, bahkan ada istilah tebang pilih dalam artian kalau membahayakan kedudukan pejabat tertentu kasus tersebut akan dipeti eskan sedangkan bila tidak berbahaya kepada dirinya dan hanya kepada lawan politiknya kasus tersebut akan diusut sampai tuntas.
Korupsi itu bagaikan suatu penyakit komplikasi akut yang penyebarannya lebih cepat dan hebat dibandingkan dengan penyakit AIDS sekalipun. Dan penyakit ini jelas memmbutuhkan banyak dokter-spesialis yang ahli untuk menangani dan menananggulangi penyakit tersebut. Salah satunya adalah “Gerakan Mahasiswa”. Karena Mahasiswa adalah “Agent of Change” yang independen dan benar-benar merasakan penderitaan rakyat akibat korupsi itu.
Coba kita telaah dan ingat lagi sejarah di tahun 1998 dimana hancurnya Era Orde Baru dan lahirnya Reformasi yang merupakan perjuangan keras seluruh masyarakat terutama mahasiswa. Ada sesuatu yang tertinggal dan belum terselesaikan dalam rangka reformasi Indonesia ke arah yang lebih baik. Jika menilik dan mencermati gerakan yang telah digagas oleh angkatan 98, kita akan menemukan bahwa reformasi memiliki 2 agenda besar : 1). Menumbangkan symbol rezim orde baru (Presiden Soeharto), dan 2). Mengisi pos-pos reformasi dengan kekuatan non status Quo untuk mengubah kebijakan arah Indonesia. Dalam implementasinya, tampaknya ada sesuatu yang terlupa dalam analisis mahasiswa saat itu, yakni kekuatan orde baru yang seolah-olah menjadi bersayap ke seluruh elemen pemerintahan setelah simbol mereka tumbang. Bukankah begitu??
Terbukti cengkraman orde baru semakin kokoh ke sektor-sektor penguasaan hajat hidup orang banyak. Korupsi di BUMN menempati peringkat tertinggi jauh meninggalkan peringkat kedua dan ketiganya, DPR/DPRD dan Pemerintah Daerah. Sesuatu yang salah adalah karena kita sendiri melupakan tujuan utama kita dalam menghancurkan Orde Baru dan melahirkan Reformasi. Kita malah sibuk dalam mencari “kursi kosong” yang telah ditinggalkan oleh bandit-bandit OrBa. Belum lagi ditambah aliansi-aliansi strategis terpecah setelah soeharto lengser. Masing-masing elemen gerakan menjadi euforian dan melupakan kekuatan utamanya, kesatuan gerak. Kesalahan ini ternyata harus ditebus dengan harga yang mahal, keterpurukan yang semakin menjadi-jadi dalam masyarakat kita. Kapitalis semakin mengurat akar dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Budaya konsumtif dan having fun telah menjadi tren. Sekarang musuh gerakan mahasiswa tidak hanya sebuah Tirani kekuasaan yang tampak, tapi juga yang tidak tampak kini telah menampar kaum idealis. Gerakan mahasiswa kini blur dalam mengambil tindakan. Masing-masing elemen gerakan tidak berada dalam satu strategi yang sama dalam mengisi perbaikan. Kekuatan mahasiswa yang utama, intelektual, idealism, dan kebersamaan perlahan mulai melemah.
Kebersamaan dalam mengusung satu gerakan yang sama harus tercerai berai oleh egoisme dan syahwat gerakan : popularitas jalanan.Ditambah dengan kapasitas internal kaum muda mahasiswa saat ini yang sudah pas-pasan, membuat kita menjadi gagap dalam mengambil tindakan terhadap perbaikan bangsa Indonesia. Kita menjadi tidak percaya diri dan pesimis bahwa mahasiswa mampu mengambil langkah-langkah perbaikan bangsa. Kita juga sudah melupakan sejarah, dimana Moehammad Natsir dalam usia berkisar 21-24 tahun mampu merumuskan perbaikan bangsa dan berdiskusi serius panjang lebar dengan Soekarno selaku presiden Indonesia. Melemahnya budaya diskusi, menulis, berpikir sesuatu untuk perbaikan bangsa telah menjadi ciri kaum muda sekarang. Melihat sesuatu yang salah dalam gerakan mahasiswa, ditambah dengan menurunnya idealisme mahasiswa serta terjangkitnya mahasiswa dengan virus-virus neoliberalisme apakah kita selaku mahasiswa akan tetap diam saja? Bukankah fitrah pemuda sebagai anashir Al Ishlah (Unsur perbaikan)?.
Tentu saja tidak jawabannya! Walaupun dengan kondisi pincang, namun kita harus tetap berjuang. Yang harus kita lakukan sekarang adalah menggenapi kekuatan kita dan perkecil kekurangannya. Semua tindakan kita tidak akan melempem jika kita tidak massif dalam bergerak.
Pertama, secara kultural, kita selaku mahasiswa bisa memberikan sebuah pendidikan kepada masyarakat (civic education) yang terlebih dahulu kita para mahasiswa wajib memahami betul apa itu Civic education. Pendidikan yang diberikan terbagi menjadi dua bagian, sektor kejiwaan (erat kaitannya dengan agama) dan sektor intelektual (perubahan pola piker masyarakat). Pendidikan ini akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memilah dan menganalisa kasus korupsi yang terjadi dalam institusi-institusi masyarakat.
Kedua, masih bermain secara kultural, jika mahasiswa mampu berartikulasi dalam sebuah gerakan formal (BEM/UKM), tetap mengagendakan pengawalan APBD/APBN dalam rangka terus menjadi pressure group bagi pemerintah. Setidaknya koruptor akan menjadi lebih awas terhadap perilakunya. Namun dalam mengawasi dana APBD ini, mahasiswa tentunya harus tegas dan tidak tebang pilih jika terjadi penyelewengan, dan disertai dengan bukti yang nyata dan akurat dalam mengusut perkara tersebut.
Ketiga, jika kita tetap konsisten melakukan gerakan anti korupsi dan mampu bererak masif, membentuk sebuah LSM bisa menjadi kekuatan yang dahsyat. Yang tentu nya LSM tersebut harus besifat Independen dalam bergerak tanpa terpengaruh oleh oknum-oknum bejat yang menyiksa rakyat.
Keempat, Mahasiswa harus lebih cerdas dalam menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil-wakil keparat masyarakat ini, jangan hanya berkoar-koar dan melakukan tindakan anarkis yang tidak permah di gubris oleh para wakil-wakil bejat itu,bahkan tindakan anarkis itu cenderung merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum juga. Iya kan?? Cara cerdas dalam berdemo itu bisa memanfaatkan kekuatan pers yang pada saat ini lebih berani damn bebas tidak seperti pada jaman orde baru bro!! seperti membuat film-film dokumenter tentang  korupsi yang bisa membangkitkan semangat masyarakat dalam memberantas korupsi, atau dengan cara mengadakan diskusi dan kajian tentang korupsi yang disiarkan oleh media massa baik cetak maupun elektronik.
Kelima, mahasiswa mengadakan do’a dan dzikir akbar lintas agama secara serentak guna memohon pertolongan kepada Tuhan YME agar dihapuskannya korupsi di bumi pertiwi ini, dan bagi koruptornya diberikan azab yang sangat pedih baik didunia maupun di akhirat. Amin….
Keenam, mahasiswa harus membuat badan sendiri yang setatusnya setara dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan badan ini bukanlah LSM namun suatu badan resmi seperti KPK, yang bertujuan jelas, membantu KPK dalam menanggulangi korupsi dan membuat citra mahasiswa tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan menunjukan bahwa mahasiswa juga ikut berperan penting dalam membangun Reformasi ini.
Ketujuh, mahasiswa dilibatkan dalam menentukan APBN dan APBD agar semakin sempitnya peluang para tikus-tikus itu dalam bergerak, misalkan tidak dilibatkan dalam menentukan tersebut, maka pemerintah harus transparan dalam membuat anggaran tersebut serinci-rincinya agar jelas kemana arah dana tersebut disalurkan.
Kedelapan, mahasiswa tidak hanya mengawasi kinerja para pejabat saja, tetapi juga harus mengawasi para penegak hokum di Indonesia seperti, pengadilan, kepolisian dan Mahkamah Agung.
            Namun mahasiswa sendiri harus konsisten, sabar, bersatu dan gigih dalam pelaksanaan gerakan-gerakan tersebut. Jika mahasiswa itu sendiri plin-plan, sembrono, grasak-grusuk, tindak tegas dan berani otomatis korupsi tidak mungkin hilang bahkan akan bertambah banyaknya tikus-tikus di Negara kita tercinta ini. Tapi, jika mahasiswa telah berjuang semaksimal mungkin namun korupsi tetap saja tidak bisa hilang, maka tinggal kita tunggu saja kehancuran Negara kita. Pasti!!
Wallahua’lam bishawab.

Sabtu, 08 September 2012

Siapa bilang pengemis itu semuanya miskin.

Dialog pengemis n Manajer 

Manager : Pak, cape ya abis ngemis? Laper ya pak..?

Pengemis : Mmm..hari ini saya udh makan 3x sih..

Manager : Loh..? uangnya cuman buat makan bapak doank? Anak dan istri di rumah makan apa?

Pengemis : Td pagi saya sekeluarga abis ngerayain ultah anak saya yg kelima di Mc. Donald bareng guru2 & tmn2 sekolahnya. Siang ini istri dan anak saya barusan bbm saya, mrk lg makan di Pizza HUT !

Manager sampai kebingungan dan berkata : Emank bapak ngemis 1 hari dapet brp..?

Saya ngemis dari jam 07.00-17.00.

Lampu merah atau hijau waktunya 60 detik. Setiap 60 detik paling nggak saya bisa dapet 2.000.

1 jam = 60 kali lampu merah/
Hijau

60 x 2.000 = 120.000 /jam

1 hari saya kerja 10 jam, 1 jam buat istirahat jadi 9 jam.

9 jam x 120.000 = 1.080.000/hari.

1 bulan saya kerja 26 hari.

26 hari x 1.080.000 = 28.080.000/bulan.

Manager sampai kaget dan bengong mendengar cerita pengemis itu..

Pengemis berkata : Emank mas jadi manager, gaji per bulannya brp..?

Manager : 2.250.000

Pengemis : Ijasah..?

Manager : S2

Pengemis : Saya jd prihatin dech lihat penderitaan mas.. Pasti abis banyak duit ya mas buat kuliah??? blom lg kerja kena marah ama boss. Kepala mas isinya pasti penuh soal kerjaan mulu. Mending mas ngemis aja. Biar kaya sperti saya. Saya ngemis udh 20 tahun, udah punya 2 mobil BMW buat saya & istri saya, kartu kredit platinum, Apartemen, rmh di kawasan elite, anak saya belajar di international school dan saya sekeluarga sudah keliling dunia, minimal 2x dlm setahun







(catatan: yah walaupun ini fiktif. tapi masuk akal kan??)

Jumat, 07 September 2012

Kode Etik Periklanan


Desember 1980 di Jakarta, dilangsungkannya konvensi masyarakat periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). Pada konvensi ini oleh pemrakarsa yang sama dengan yang menyelenggarakan Seminar Kode Etik Periklanan ( 1980 ), berhasil disempurnakan dan disahkan KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA. Kode etik ini kemudian disebut " Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia " .

TATA CARA PERIKLANAN

1. Penerapan Umum.  
1.1 Individu atau organisasi usaha periklanan harus merupakan entitas yang didirikan secara sah, dan beridentitas jelas.

1.2 Semua pelaku dan usaha periklanan wajib mengindahkan hak cipta.

1.3 Penawaran harga produksi atau penyiaran materi  periklanan, harus diajukan berdasarkan permintaan dan taklimat (brief) resmi dari pemesan yang dilampiri naskah, serta segala hal yang terkait dengan kebutuhan pesanannya.

1.4 Izin produksi dan beban pajak yang timbul dalam proses produksi atau penyiaran materi periklanan, menjadi tanggungjawab  pelaksana pesanan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan penawaran harga yang diajukan kepada pemesan.

1.5 Ikatan kerja antara pemesan dan pelaksana pesanan harus dikukuhkan dengan suatu
perjanjian, yang sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.5.1 Kesanggupan pelaksana untuk melaksanakan dan menyelesaikan pesanan tersebut.

1.5.2 Spesifikasi, kualitas dan atau jumlah pesanan.

1.5.3 Syarat-syarat pemesanan dan jangka waktu penyelesaiannya.

1.5.4 Harga, cara, dan waktu pelunasan yang disepakati.

1.6 Pemesan wajib membayar pesanannya kepada pelaksana pesanan sesuai jumlah, cara, dan batas waktu yang sudah disepakati.

1.7 Komisi dan rabat harus diterimakan hanya kepada pemesan sebagai suatu badan usaha, bukan sebagai pribadi.
1.8 Setiap usaha periklanan wajib melindungi dan hanya menggunakannya untuk keperluan,
atau atas seijin pemilik yang sah, barang-barang hak milik pihak lain yang diproduksi, diserahkan atau dipinjamkan untuk keperluan sesuatu pesanan.

1.9 Setiap usaha periklanan wajib memegang teguh dan bertanggungjawab atas kerahasiaan segala informasi dan kegiatan periklanan dari klien, produk, atau materi iklan yang ditanganinya.

1.10 Ketidaksempurnaan hasil pesanan, tampilan iklan, atau pelaksanaan kesepakatan akibat kelalaian pelaksana pesanan, wajib diganti tanpa dipungut pembayaran, atau sesuai perjanjian antara para pihak.

2. Produksi Periklanan
 2.1 Pengiklan
2.1.1 Pengiklan wajib memberi taklimat periklanan (advertising brief) atau keterangan yang benar dan memadai mengenai produk yang akan diiklankan.

2.1.2 Pengiklan wajib menghormati standar usaha yang berlaku pada pelaku usaha periklanan.
2.2 Perusahaan Periklanan

2.2.1 Perusahaan periklanan wajib memiliki akses terhadap informasi, prasarana, dan sarana yang sesuai dengan bidang usahanya.

2.2.2 Perusahaan periklanan wajib menghormati dan mematuhi Standar Usaha Periklanan Indonesia (SUPI).
2.2.3 Perusahaan periklanan tidak boleh menangani produk sejenis, kecuali dengan persetujuan tertulis dari para pengiklan terkait.

2.2.4 Pencantuman nomor kunci (key number) yang mengandung identitas perusahaan periklanan pada materi periklanan, harus atas seijin pihak pengiklan.

2.3 Mitra Usaha
2.3.1  Percetakan Izin produksi dan beban pajak yang timbul dalam proses produksi barang cetakan menjadi tanggungjawab perusahaan percetakan, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan penawaran harga yang diajukan.

2.3.2  Griya Produksi Film Ikatan kerja antara griya produksi film dengan pemesan harus menca-kup juga hak atas kepemilikan, dan tanggungjawab atas penyimpanan hasil produksi, serta persyaratan atas  pesanan bulk copies (salinan massal).

2.3.3  Griya Swara
 Ikatan kerja antara griya rekaman suara dengan pemesan harus mencakup juga hak atas
kepemilikan, dan tanggungjawab atas penyimpanan hasil produksi, serta persyaratan atas
pesanan bulk copies.

2.3.4  Pelaksana Ajang (event organizer)
 Pelaksana ajang wajib mempunyai organisasi, kompetensi dan sarana yang memadai untuk menyelenggarakan ajang, sesuai dengan profil dan jumlah khalayaknya. Kompetensi
dimaksud termasuk:
a. Memiliki sendiri, atau akses pada pengarah lantai (floor director) dan pengarah panggung(stage director).
b. Kemampuan merancang run down acara.

3. Media Periklanan 
3.1 Data Perusahaan
 Profil dan jumlah khalayak media wajib dinyatakan  secara benar, lengkap, dan jelas, berdasarkan sumber data terbaik yang dimiliki media yang bersangkutan.

3.2 Cakupan Khalayak
 Pernyataan tentang cakupan distribusi atau siaran media haruslah yang sesuai dengan data pada jangkauan efektif dan stabil.

3.3 Pemesan
 Pembelian ruang dan waktu iklan di media hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi secara sah di Indonesia.

3.4 Pesanan
 Program, jadwal atau frekuensi penempatan iklan harus dipegang teguh. Dalam hal terjadi
force mayeur, media yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pemesan pada
kesempatan pertama.

3.5 Iklan Nirpesanan
 Penyiaran iklan di luar pesanan resmi, harus mendapat persetujuan dari pengiklan atau
perusahaan periklanan yang terkait.

3.6 Penempatan Iklan
 Media wajib memisahkan sejauh mungkin penempatan iklan-iklan dari produk yang sejenis atau bersaing. Kecuali pada program, ruang, atau rubrik khusus yang memang dibuat untuk itu.

3.7 Monopoli
 Monopoli waktu/ruang/lokasi iklan untuk tujuan apa pun yang merugikan pihak lain tidak dibenarkan.

3.8 Tarif
 Tarif iklan yang berlaku harus ditaati oleh pemesan.

3.9 Informasi Dasar
Segala informasi dasar yang menyangkut tarif iklan, program, ruang, waktu atau lokasi iklan, dan segala bentuk rabat harus diumumkan secara terbuka, jujur dan benar, dan  diberlakukan  seragam kepada semua pemesan.

3.10 Perubahan Tarif Iklan
 Perubahan tarif iklan dan segala ketentuan penyiaran wajib diberitahukan secara tertulis dan dalam tenggang waktu yang layak.

3.11 Komisi dan Rabat
 Komisi dan rabat optimal hanya diberikan kepada perusahaan periklanan yang menjadi anggota asosiasi penandatangan EPI.  Komisi dan rabat harus diperuntukkan hanya kepada pemesan sebagai  suatu badan usaha, bukan sebagai pribadi.

3.12 Bukti Siar
 Dokumen bukti penyiaran iklan wajib diserahkan media kepada pemesan sesuai jadwal yang telah disepakati.

3.13 Pemantauan
Pemantauan atas penyiaran iklan wajib dilakukan perusahaan periklanan sebagai bagian dari layanan usahanya.

3.14 Penggantian
Penggantian iklan yang tidak memenuhi mutu reproduksi atau siaran, ataupun tidak sesuai dengan jadwal akibat kelalaian media, wajib diulang siar tanpa biaya, atau diselesaikan menurut kesepakatan sebelumnya antara para pihak.

3.15 Pembayaran
Pembayaran iklan wajib dilakukan pemesan sesuai dengan jumlah, syarat-syarat, dan jadwal yang sudah disepakati.

3.16 Ancaman
 Media tidak boleh memaksakan sesuatu pemesanan iklan dari pengiklan atau perusahaan periklanan dengan ancaman apa pun.

3.17 Ketentuan Lain
 Pelaku periklanan wajib menghormati dan mematuhi segala ketentuan lain yang berlaku bagi media periklanan yang tercantum sebagai kode etik profesi atau usaha media, dari asosiasi pengemban EPI.