- Alur Ujian Seminar Proposal
1.
Mahasiswa mengajukan wilayah kajian
ke jurusan; (unduh dibawah)
2.
Jurusan menetapkan wilayah kajian;
3.
Mahasiswa membuat proposal sesuai
dengan wilayah kajian yg sudah ditetapkan;
4.
Persetujuan proposal oleh dosen
pembimbing akademik;
5.
Mahasiswa mendaftar ke bagian
akademik Fakultas dengan membawa syarat; (unduh dibawah)
6.
Penetapan Majelis Penguji/narasumber
oleh jurusan;
7.
Ujian seminar proposal;
8.
Jika proposal ditolak maka mahasiswa
mengulang kembali prosedur dari awal;
9.
Jika proposal disetujui, mahasiswa
memperbaiki proposal sesuai dengan saran penguji/narasumber; (unduh
dibawah)
10. Batas waktu perbaikan proposal adalah 2 minggu, apabila
lewat maka mahasiswa diharuskan mengikuti ujian kembali;
11. Setelah diperbaiki, mahasiswa mengajukan pembimbing skripsi
ke bagian umum Fakultas untuk di SK-kan;
12. Selamat menulis skripsi;
note: diwajibkan untuk menghadiri
ujian seminar proposal atau ujian munaqosah sebanyak 2x dibuktikan dengan kartu
tanda hadir ujian.
Lampiran:
2. Alur Ujian Komprehensif
1.
Mahasiswa membuat makalah tentang
bidang yang menjadi fokus;
2.
Mahasiswa mendaftar ke bagian
akademik Fakultas dengan membawa syarat; (unduh dibawah)
3.
Penetapan Majelis Penguji/narasumber
oleh jurusan;
4.
Ujian Komprehensif;
5.
Mahasiswa mengambil hasil ujian
komprehensif di Akademik Fakultas.
Lampiran:
3. Alur Ujian Munaqosah
1.
Skripsi telah disetujui oleh
pembimbing skripsi;
2.
Mahasiswa mendaftar ke bagian
akademik Fakultas dengan membawa syarat; (unduh dibawah)
3.
Penetapan Majelis Penguji/narasumber
oleh jurusan;
4.
Ujian Munaqosah;
5.
Jika tidak lulus maka mahasiswa
kembali ke nomor pertama;
6.
Jika lulus, mahasiswa memperbaiki
skripsi sesuai dengan saran dosen penguji;
7.
Setelah selesai, maka mahasiswa
menggandakan skripsi utk kemudian mendaftar wisuda
note: diwajibkan untuk menghadiri
ujian seminar proposal atau ujian munaqosah sebanyak 4x dibuktikan dengan kartu
tanda hadir ujian.
Lampiran:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar