Desember 1980 di Jakarta,
dilangsungkannya konvensi masyarakat periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan
Periklanan Indonesia (PPPI). Pada konvensi ini oleh pemrakarsa yang sama dengan
yang menyelenggarakan Seminar Kode Etik Periklanan ( 1980 ), berhasil
disempurnakan dan disahkan KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA. Kode etik ini
kemudian disebut " Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia " .
TATA CARA PERIKLANAN
1.
Penerapan Umum.
1.1 Individu atau
organisasi usaha periklanan harus merupakan entitas yang didirikan secara sah,
dan beridentitas jelas.
1.2 Semua pelaku dan
usaha periklanan wajib mengindahkan hak cipta.
1.3 Penawaran harga
produksi atau penyiaran materi periklanan, harus diajukan berdasarkan
permintaan dan taklimat (brief) resmi dari pemesan yang dilampiri naskah, serta
segala hal yang terkait dengan kebutuhan pesanannya.
1.4 Izin produksi dan
beban pajak yang timbul dalam proses produksi atau penyiaran materi periklanan,
menjadi tanggungjawab pelaksana pesanan dan menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari keseluruhan penawaran harga yang diajukan kepada pemesan.
1.5 Ikatan kerja antara
pemesan dan pelaksana pesanan harus dikukuhkan dengan suatu
perjanjian, yang
sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.5.1 Kesanggupan
pelaksana untuk melaksanakan dan menyelesaikan pesanan tersebut.
1.5.2 Spesifikasi,
kualitas dan atau jumlah pesanan.
1.5.3 Syarat-syarat
pemesanan dan jangka waktu penyelesaiannya.
1.5.4 Harga, cara, dan
waktu pelunasan yang disepakati.
1.6 Pemesan wajib
membayar pesanannya kepada pelaksana pesanan sesuai jumlah, cara, dan batas
waktu yang sudah disepakati.
1.7 Komisi dan rabat
harus diterimakan hanya kepada pemesan sebagai suatu badan usaha, bukan sebagai
pribadi.
1.8 Setiap usaha
periklanan wajib melindungi dan hanya menggunakannya untuk keperluan,
atau atas seijin pemilik
yang sah, barang-barang hak milik pihak lain yang diproduksi, diserahkan atau
dipinjamkan untuk keperluan sesuatu pesanan.
1.9 Setiap usaha
periklanan wajib memegang teguh dan bertanggungjawab atas kerahasiaan segala
informasi dan kegiatan periklanan dari klien, produk, atau materi iklan yang
ditanganinya.
1.10 Ketidaksempurnaan
hasil pesanan, tampilan iklan, atau pelaksanaan kesepakatan akibat kelalaian
pelaksana pesanan, wajib diganti tanpa dipungut pembayaran, atau sesuai
perjanjian antara para pihak.
2.
Produksi Periklanan
2.1 Pengiklan
2.1.1 Pengiklan wajib
memberi taklimat periklanan (advertising brief) atau keterangan yang benar dan
memadai mengenai produk yang akan diiklankan.
2.1.2 Pengiklan wajib
menghormati standar usaha yang berlaku pada pelaku usaha periklanan.
2.2 Perusahaan Periklanan
2.2.1 Perusahaan periklanan
wajib memiliki akses terhadap informasi, prasarana, dan sarana yang sesuai
dengan bidang usahanya.
2.2.2 Perusahaan
periklanan wajib menghormati dan mematuhi Standar Usaha Periklanan Indonesia
(SUPI).
2.2.3 Perusahaan
periklanan tidak boleh menangani produk sejenis, kecuali dengan persetujuan
tertulis dari para pengiklan terkait.
2.2.4 Pencantuman nomor
kunci (key number) yang mengandung identitas perusahaan periklanan pada materi
periklanan, harus atas seijin pihak pengiklan.
2.3 Mitra Usaha
2.3.1 Percetakan
Izin produksi dan beban pajak yang timbul dalam proses produksi barang cetakan
menjadi tanggungjawab perusahaan percetakan, dan menjadi bagian tak terpisahkan
dari keseluruhan penawaran harga yang diajukan.
2.3.2 Griya
Produksi Film Ikatan kerja antara griya produksi film dengan pemesan harus
menca-kup juga hak atas kepemilikan, dan tanggungjawab atas penyimpanan hasil
produksi, serta persyaratan atas pesanan bulk copies (salinan massal).
2.3.3 Griya Swara
Ikatan kerja antara
griya rekaman suara dengan pemesan harus mencakup juga hak atas
kepemilikan, dan
tanggungjawab atas penyimpanan hasil produksi, serta persyaratan atas
pesanan bulk copies.
2.3.4 Pelaksana
Ajang (event organizer)
Pelaksana ajang
wajib mempunyai organisasi, kompetensi dan sarana yang memadai untuk
menyelenggarakan ajang, sesuai dengan profil dan jumlah khalayaknya. Kompetensi
dimaksud termasuk:
a. Memiliki sendiri, atau
akses pada pengarah lantai (floor director) dan pengarah panggung(stage
director).
b. Kemampuan merancang
run down acara.
3.
Media Periklanan
3.1 Data Perusahaan
Profil dan jumlah
khalayak media wajib dinyatakan secara benar, lengkap, dan jelas,
berdasarkan sumber data terbaik yang dimiliki media yang bersangkutan.
3.2 Cakupan Khalayak
Pernyataan tentang
cakupan distribusi atau siaran media haruslah yang sesuai dengan data pada
jangkauan efektif dan stabil.
3.3 Pemesan
Pembelian ruang dan
waktu iklan di media hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi
secara sah di Indonesia.
3.4 Pesanan
Program, jadwal
atau frekuensi penempatan iklan harus dipegang teguh. Dalam hal terjadi
force mayeur, media yang
bersangkutan harus memberitahukan kepada pemesan pada
kesempatan pertama.
3.5 Iklan Nirpesanan
Penyiaran iklan di
luar pesanan resmi, harus mendapat persetujuan dari pengiklan atau
perusahaan periklanan
yang terkait.
3.6 Penempatan Iklan
Media wajib
memisahkan sejauh mungkin penempatan iklan-iklan dari produk yang sejenis atau
bersaing. Kecuali pada program, ruang, atau rubrik khusus yang memang dibuat
untuk itu.
3.7 Monopoli
Monopoli
waktu/ruang/lokasi iklan untuk tujuan apa pun yang merugikan pihak lain tidak
dibenarkan.
3.8 Tarif
Tarif iklan yang
berlaku harus ditaati oleh pemesan.
3.9 Informasi Dasar
Segala informasi dasar
yang menyangkut tarif iklan, program, ruang, waktu atau lokasi iklan, dan
segala bentuk rabat harus diumumkan secara terbuka, jujur dan benar, dan
diberlakukan seragam kepada semua pemesan.
3.10 Perubahan Tarif
Iklan
Perubahan tarif
iklan dan segala ketentuan penyiaran wajib diberitahukan secara tertulis dan
dalam tenggang waktu yang layak.
3.11 Komisi dan Rabat
Komisi dan rabat
optimal hanya diberikan kepada perusahaan periklanan yang menjadi anggota
asosiasi penandatangan EPI. Komisi dan rabat harus diperuntukkan hanya
kepada pemesan sebagai suatu badan usaha, bukan sebagai pribadi.
3.12 Bukti Siar
Dokumen bukti
penyiaran iklan wajib diserahkan media kepada pemesan sesuai jadwal yang telah
disepakati.
3.13 Pemantauan
Pemantauan atas penyiaran
iklan wajib dilakukan perusahaan periklanan sebagai bagian dari layanan
usahanya.
3.14 Penggantian
Penggantian iklan yang
tidak memenuhi mutu reproduksi atau siaran, ataupun tidak sesuai dengan jadwal
akibat kelalaian media, wajib diulang siar tanpa biaya, atau diselesaikan
menurut kesepakatan sebelumnya antara para pihak.
3.15 Pembayaran
Pembayaran iklan wajib
dilakukan pemesan sesuai dengan jumlah, syarat-syarat, dan jadwal yang sudah
disepakati.
3.16 Ancaman
Media tidak boleh
memaksakan sesuatu pemesanan iklan dari pengiklan atau perusahaan periklanan
dengan ancaman apa pun.
3.17 Ketentuan Lain
Pelaku periklanan wajib menghormati dan mematuhi segala
ketentuan lain yang berlaku bagi media periklanan yang tercantum sebagai kode
etik profesi atau usaha media, dari asosiasi pengemban EPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar